BUAT SERTIPIKAT TANAH, JIKA BISA MAJU SENDIRI, KENAPA HARUS LEWAT JASA ?
-
Sesuai Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 500-529 tanggal
7 Maret tahun 2003 tentang Peningkatan Pelayanan Di Bidang Pertahanan
kepada Kep...
2 tahun yang lalu